Sekilas tentang BMT Natijatul Umat
BMT Natijatul Umat merupakan lembaga keuangan mikro masyarakat yang berprinsipkan syari’ah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya demi pemberdayaan ekonomi umat terutama ekonomi kecil dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan BMT Natijatul umat meliputi: pemberdayaan permodalan, pemberdayaan manajemen dan pemberdayaan sumber daya manusia. BMT Natijatul Umat (BMT NJU) merupakan lembaga keuangan yang berpayung hukum koperasi serba usaha yang menggunakan pola syari’ah telah beroperasi mulai tangal 06 April 2007 dan telah mendapat ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Dinas INDAKOP) dengan dikeluarkannya ijin Badan Hukum No. 170/BH/XVI.21/2007.
Jenis Usaha Dan Unit Usaha Koperasi BMT “Natijatul Umat”
Koperasi BMT “Natijatul Umat” sebenarnya merupakan Koperasi Serba Usaha,akan tetapi karena keterbatasan modal maka sampai sekarang Unit usaha yang sudah beroperasi di koperasi BMT “Natijatul Umat” adalah Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS).
Penghargaan Yang Pernah Diperoleh
Koperasi BMT “Natijatul Umat”sampai sejauh ini masih dalam tahap penilaian oleh instansi yang berwenang.
Kerjasama Dengan Instansi Lain Yang Pernah Dan Sedang Dilakukan
Koperasi BMT “Natijatul Umat” belum pernah melakukan kerjasama dengan instansi manapun.
Prospek Pengembangan Koperasi
Letak usaha Koperasi BMT “Natijatul Umat” sangat strategis dikota Ponorogo dan prospek kedepan yang menguntungkan.
Hal ini didukung dengan data sebagai berikut:
- Masih belum banyak koperasi atau badan hukum lainnya yang memberikan pelayanan keuangan pada masyrakat dengan system syari’ah, sehingga prospek bagi Koperasi BMT “Natijatul Umat” untuk mengembangkan unit usaha simpan pinjam
- Merupakan kantor bersama organisasi keagaman Nahdlatul Ulama’ kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo sehingga pemasaran produk produk Koperasi BMT “Natijatul Umat” lebih mudah tersosialisasi dengan cepat.
Persaingan Usaha Dan Kendala Yang Dihadapi Koperasi BMT “Natijatul Umat”
Koperasi BMT “Natijatul Umat” sejauh ini dalam menjalankan usahanya menghadapi masalah sebagai berikut:
- Masih banyak masyarakat yang kurang memahami positifnya tentang kegiatan berkoperasi terutama yang memakai pola ekonomi syari’ah, sehingga masih sedikit peran sertanya dalam kegiatan usaha perkoperasian di Koperasi BMT “Natijatul Umat”
- Masih sedikitnya masyarakat yang menerapkan ekonomi syariah, menunjukkan keberadaan Koperasi BMT “Natijatul Umat” belum dikenal secara luas
Potensi Daerah Dimana Koperasi BMT “Natijatul Umat” Berada Dan Peranan Koperasi Di masyarakat
- Masih belum banyak koperasi atau badan hukum lainnya yang memberikan pelayanan keuangan pada masyrakat dengan system syari’ah, sehingga prospek bagi Koperasi BMT “Natijatul Umat” untuk mengembangkan unit usaha simpan pinjam
- Merupakan kantor bersama organisasi keagaman Nahdlatul Ulama’ kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo sehingga pemasaran produk produk Koperasi BMT “Natijatul Umat” lebih mudah tersosialisasi.